Jenis Perizinan Berusaha berdasarkan Risiko Kegiatan Berusaha

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Tingkat Risiko adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori Rendah, Menengah, atau Tinggi (Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). Pemerintah  telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan  bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Sesuai dengan risiko kegiatan usaha berikut adalah jenis perizinan perusaha yang didapatkan pelaku usaha :

Risiko Rendah :

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
     

Risiko Menengah Rendah :

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri
     

Risiko Menengah Tinggi :

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
     

Risiko Tinggi :

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

  • Sertifikat Standar (SS) jika diperlukan